KETENTUAN PINJAMAN ANGGOTA
1. Pinjaman Biasa (bunga 1% flat)
- Plafond pinjaman mak. Rp. 200.000.000,-
- Tidak memiliki sisa pinjaman
- Slip gaji terakhir dan copy KTP atau ID Card
- Angsuran max. 40% take home pay
2. Pinjaman pendidikan (bunga 0.75% flat)
- Plafond pinjaman mak. Rp. 50.000.000,-
- Surat Keterangan dari Sekolah dan KK*
3. Pinjaman Sosial (bunga 0.66% flat)
- Plafond pinjaman mak. Rp. 5.000.000,-
- Keagamaan, Surat rekomendasi dari Ketua Binroh*
- Pernikahan, Surat keterangan dari orang tua*
- Pengobatan, Surat keterangan berobat dari dokter*
KETENTUAN PINJAMAN NON ANGGOTA
- Bunga pinjaman 1.2% flat
- Photocopy KTP dan KK (domisili Bali)
- Surat pernyataan persetujuan suami/istri
- Agunan (sertifikat tanah/rumah/BPKB) dengan nilai min. 125% dari pinjaman
- Agunan barang bergerak dilengkapi surat kuasa menjual
- Agunan barang tidak bergerak dilakukan dihadapan Notaris
JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN PINJAMAN
- Pinjaman sampai dengan Rp. 5.000.000,- mak. 1 tahun.
- Pinjaman diatas Rp. 5.000.000,- s.d. Rp. 30.000.000,- mak. 2 tahun.
- Pinjaman diatas Rp. 30.000.000,- s.d. Rp. 100.000.000,- mak. 5 tahun.
PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN
1.Calon peminjam menghubungi dan datang ke Kopegtel Insan Denpasar untuk mengajukan permohonan pinjaman.
2.Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman dan mengisi form pinjaman Kopegtel Insan Denpasar dengan benar dan lengkap.
3.Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi.